Liputan6.com, Jakarta - Gugatan seorang konsumen terhadap Ford Motor Indonesia (FMI) akhirnya selesai melalui proses mediasi. Ya, David Tobing akhirnya mendapat kejelasan soal layanan purnajual Ford pasca mengumumkan mengundurkan diri dari pasar otomotif nasional.
Dalam mediasi itu, Bagus Susanto selaku Managing Director FMI menjamin layanan purnajual Ford sebelum menunjuk pihak ketiga yang menggantikan keagenan FMI.
Baca Juga
Kepada Liputan6.com, komitmen ini dimuat secara tertulis melalui Perjanjian Perdamaian ditandatangani oleh David Tobing sebagai Penggugat dan Bagus Susanto. Kuasa hukum Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian turut menjadi saksi.
"Jadi gini saya menggunggat karena (FMI) kirim email akan tutup dan mengatakan dukungan jasa layanan purna jual hingga paruh kedua tahun ini. Saya protes, Anda nggak boleh tutup dulu sebelum ada pihak ketiga. Di dalam perdamaian ini, mereka tidak akan setop operasi," kata dia David.
Sementara itu, FMI diberi tenggat waktu selama satu tahun untuk menunjuk pihak ketiga. "Ford Motor Indonesia diberi waktu hingga 31 Maret 2017. Selama masa itu mereka harus menjamin layanan purna jual," David menambahkan.
Sekadar informasi, David Tobing yang memiliki Ford Everest 2,5 XLT A/T tahun 2006 menggugat PT Ford Motor Indonesia (FMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Februari 2016. Ia menggunakan jalas Agus Soetopo, S.H. M.H. dkk dari Kantor ADAMS & Co., Counsellors At Law. Â