Teka-teki Pajak Mobil Berdasarkan Emisi

Pemerintah tengah menggodok wacana besaran pajak mobil berdasarkan emisi gas buangnya.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 25 Nov 2016, 07:10 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 07:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok wacana besaran pajak mobil berdasarkan emisi gas buangnya. Aturan ini untuk menggantikan ketentuan berdasarkan kapasitas mesin yang saat ini diterapkan.

"Itu (aturan pajak berdasarkan emisi) sedang dibahas," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta.

Mengenai hal ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi dengan positif.

"Sekarang kan peraturan pajak itu masih berdasarkan cc, ini sudah ketinggalan zaman. Makanya harus diubah, tapi juga harus diperhatikan juga dampaknya. Karena emisi rendah, berarti harus ada insentif, jadi harus disesuaikan," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi.

Menurut Pak Yo, sapaan karib Yohannes Nangoi, mewakili agen pemegang merek (APM) Gaikindo menyatakan kesiapannya dalam menyambut aturan baru ini.

"Bagus dong di luar negeri juga sudah begitu, Euro4 juga sudah siap. Kalaupun memang diterapkan, kami siap," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya