Nih, Spesifikasi Motor Listrik Roda Tiga Pengantar Emak-Emak Solo

Motor listrik roda tiga yang beredar di Solo, Jawa Tengah, cukup menarik untuk disimak.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 15 Mar 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 18:00 WIB
Motor Listrik
Motor listrik 3 roda beredar di Solo

Liputan6.com, Jakarta - Motor listrik roda tiga yang beredar di Solo, Jawa Tengah, cukup menarik untuk disimak. Motor berbanderol Rp 39 juta ini dirakit di Indonesia dengan komponen dan spare part yang didatangkan langsung dari China dan Taiwan.

Berdasarkan data spesifikasi yang Liputan6.com peroleh, motor listrik tiga roda yang diberi nama Tiger ini bisa menampung 3 orang, dengan komposisi 2 penumpang dan 1 driver. Motor ini memiliki dimensi panjang 200 cm, lebar 100 cm dan tinggi 160 cm dengan bobot 100 kg.

Tiger mengandalkan aki kering 60V-20 A (terdiri dari 5 buah aki) jenis Accu Sealed Lead Acid (SLA) ukuran 12 Volt 12Ah atau yang biasa disebut Accu SLA 12/12 sebagai sumber tenaganya. Kendaraan bisa bergerak melalui power motor / dinamo type brushless berkekuatan 800 Watt.Dibutuhkan daya 150 Watt untuk mengisi ulang baterai. Sebagai catatan, pengisian tidak boleh lebih dari 5 jam. Disebutan, saat baterai terisi penuh, motor listrik ini mampu menempuh jarak hingga 60 km, dengan kecepatan maksimal 35 km/jam dan daya angkut 125 kg.Motor listrik ini memiliki setir sama seperti motor matik. Rem ada di-handle stang dan kaki. Motor ini bisa maju dan mundur seperti mobil matik dan terdapat pilihan kecepatan, pelan dan cepat.

Kursi driver bisa maju/mundur sesuai kebutuhan. Spion bisa dilipat seperti mobil dan kaca bagian depan dilengkapi wiper.

Menurut Ezha, penjual motor listrik tiga roda Tiger kepada Liputan6.com, sampai saat ini untuk pemakaiannya tidak perlu SIM, STNK, plat nomor polisi, dan tidak harus membayar pajak kendaraan. "Green Car Matic ini tergolong kendaraan dengan kecepatan 35 km/jam sehingga tidak memerlukan SIM untuk mengendarainya. Meskipun dipanduan pembuatan SIM kendaraan kategori ini memerlukan SIM D tapi sampai saat ini kebijakan tersebut masih tidak berlaku," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya