Pemerintah Boleh Larang Sepeda Motor, Asal...

Perluasan pembatasan sepeda motor dari Senayan sampai Sudirman siap diuji coba 12 September 2017.

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Sep 2017, 17:33 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 17:33 WIB
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan pembatasan sepeda motor dari Senayan sampai Sudirman siap diuji coba 12 September 2017. Dengan begitu, larangan ruang gerak sepeda motor ini akan dimulai dari Bundaran Senayan hingga ujung utara Medan Merdeka Barat.

Pelarangan ini memakai dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 93 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 78 tentang pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu.

Menurut Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) dan inisiator Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (GAMPAR), pemerintah memang boleh membatasi kendaraan, tapi harus menyediakan transportasi yang nyaman, aman, dan mendukung dari segi finansial.

"Sekarang sudah nyaman belum transportasi kita, sudah aman belum, akses bagaimana, dan financial juga," ujar Rio saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (5/9/2017).

Rio mengatakan, hal tersebut baru berbicara soal transportasi umum saja, belum dengan pergerakan orang. Bagaimana ketika masyarakat harus menunggu angkutan umum di halte. Apakah sudah nyaman, aman, dan tidak kepanasan.

"Kalau berbicara perbandingan ongkos, misalkan masyarakat dari luar kota menuju Jakarta. Dari rumah jika bisa langsung ke halte tidak masalah, tapi jika harus naik angkutan umum, katakan Rp 15 ribu sekali jalan dan bolak-balik harus Rp 30 ribu," ujarnya.

Sementara itu, belum berbicara dengan profesi seperti kurir, sales, atau wartawan yang membutuhkan angkutan atau kendaraan untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

"Apakah pemerintah memikirkan hal tersebut. Ini belum ada kajian dan belum ada transparansi. Memang, boleh membatasi kendaraan, tapi transportasi publik sudah tercapai belum kenyamanan, keamanan, financial, dan aksesnya," pungkasnya.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

Jalur Alternatif

Untuk waktu pembatasan lalu lintas sepeda motor bakal berlaku Senin sampai Jumat, pukul 06.00 sampai 22.00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Nah, bagi pemotor yang hendak melewati Jalan Sudirman bisa melewati jalur alternatif, seperti kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak ke arah utara dapat melalui Jalan Sisimangaraja atau Jalan Hang Lekir, Jalan Asia Afrika, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Bendungan hilir, Jalan Penjernihan, Jalan KH Mas mansyur, Jalan Cideng Barat atau Timur, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan seterusnya.

Sementara untuk pengendara dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui Jalan Ir Haji Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Palambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais, Jalan Prapatan, Jalan Arif Rahman Hakim (Tugu Tani), Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Samratulangi, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan seterusnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya