Perhatian, Pelanggar Larangan Motor Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Agu 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 19:07 WIB
Tahun Ini, Motor akan Dilarang Lewat Jalan Thamrin Sampai Bundaran Senayan
Pengandara sepeda motor melintasi Jalan Sudirman di kawasan Senayan, Jakarta. Senin (7/8). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan rencana perluasan rute larangan sepeda motor akan diterapkan pada 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memperluas kawasan larangan sepeda motor, dari Bundaran Senayan hingga Medan Merdeka Barat. Rencananya, aturan ini akan mulai diuji coba 12 September 2017, selama satu bulan.

Untuk diketahui, dasar hukum pembatasan Lalu Lintas ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 93, dan Perda No 5 tahun 2014 pasal 78.

"Saat uji coba nanti, bagi yang melanggar hanya diberikan teguran," terang Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Liputan6.com tentang denda untuk pelanggar larangan bermotor melalui pesan elektronik, Selasa (29/8/2017).

Sementara itu, sebagaimana ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, yaitu pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk pemantauan pengawasan larangan sepeda motor ini, bakal dilakukan secara random di enam lokasi pemantauan yang terdapat di sepanjang Jalur Thamrin -Sudirman. Wilayah tersebut, antara lain Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Semanggi, SCBD, dan Bundaran Senayan.

Untuk waktu pembatasan lalu lintas sepeda motor bakal berlaku Senin sampai Jumat, pukul 06:00 sampai 22:00 WIB. Aturan ini tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Simak juga video menarik di bawah ini:

Jalur Alternatif

Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, bagi pemotor yang hendak melewati Jalan Sudirman, bisa melewati jalur alternatif, seperti kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak ke arah Utara dapat melalui Jalan Sisimangaraja atau Jalan Hang Lekir, Jalan Asia Afrika, jalan Gerbang Pemuda, jalan Bendungan hilir, jalan Penjernihan, Jalan KH Mas mansyur, Jalan Cideng Barat atau Timur, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan seterusnya.

Sedangkan untuk pengendara dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui Jalan Ir haji Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Palambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais, Jalan Prapatan, Jalan Arif Rahman Hakim (Tugu Tani), Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, jalan Samratulangi, Jalan Hos Cokroaminoto, jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan seterusnya.

Untuk waktu pembatasan lalu lintas sepeda motor bakal berlaku Senin sampai Jumat, pukul 06:00 sampai 22:00 WIB. Aturan ini tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya