Bikin Polisi Tidur Tak Boleh Sembarangan, Sudah Ada UU yang Atur

Untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 15 Mei 2018, 07:10 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 07:10 WIB
Polisi Tidur
Ada peraturan khusus untuk buat polisi tidur

Liputan6.com, Jakarta - Tak dapat dipungkiri keberadaan speed bump atau dikenal dengan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Pengemudi dipastikan menurunkan laju mobilnya. Tak lain agar pengemudi dan penumpang tidak merasakan guncangan di dalam mobil, serta kaki-kaki mobil mengalalmi masalah.

 

Namun bicara soal polisi tidur, ternyata untuk pembuatannya tidak boleh sembarangan.

Bahkan dilansir akun Instagram @kemenhub151, untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya.

Semuanya ada pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1. Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Spesifikasi Polisi Tidur

Polisi Tidur atau Speed Bump
Syarat pembuatan Polisi Tidur atau Speed Bump.

Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Hukuman yang Melanggar

Polisi Tidur Raksasa
Range Rover Evoque berhasil melewati polisi tidur raksasa.

Sedangkan bagi siapa saja yang tak mengindahkan aturan tersebut, maka telah disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.

Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu;

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Oleh karena perlu dicatat, ada baiknya jika ingin membuat polisi tidur berkonsultasi terlebih dahulu, dan tetap mementingkan keselamatan bersama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya