Liputan6.com, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, Tentang Kendaraan, setiap kendaraan yang dijual massal harus memiliki komponen tempat atau ban cadangan. Namun, salah satu agen pemegang merek (APM) di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tidak mematuhi aturan tersebut, untuk MPV andalannya, Nissan Elgrand.
Bahkan, hal tersebut sampai digugat oleh tiga pemilik Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala. Ketiganya kecewa karena mobil miliknya tidak menyediakan tempat atau bahkan ban cadangan.
[bacajuga:Baca Juga](3544654 3545007 3544815
Advertisement
Menanggapi gugatan tersebut, PT NMI sendiri belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut. Bahkan, melalui Head of Communications PT NMI, Hana maharani, jenama asal Jepang ini belum bisa berkomentar lebih banyak.
"Kita baru tahu dari media, Jadi belum bisa berkomentar lebih lanjut," jelas Hana kepada Liputan6.com melalui pesan elektronik, Rabu (6/6/2018).
Gugatan terkait ban cadangan di Nissan Elgrand ini sendiri, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Selanjutnya
Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.
Selain itu, menghukum Nissan Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp 830 juta, dan memerintahkan kepada para penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada Nissan Indonesia.
Advertisement