Gugat Nissan, Ini Tuntutan Lengkap Pemilik Nissan Elgrand

Tiga pemilik Nissan Elgrand resmi mengajukan gugatan, karena PT NMI menjual salah satu MPV andalannya tersebut tanpa tempat atau ban cadangan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jun 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 14:33 WIB
Logo Nissan Dicatut dalam Kampanye Referendum di Inggris
Nissan akan membawa kasus pencatutan logo untuk kampanye Brexit di Inggris.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu agen pemegang merek (APM) otomotif asal Jepang di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tengah mendapat masalah. Pasalnya, Tiga pemilik Nissan Elgrand resmi mengajukan gugatan, karena PT NMI menjual salah satu MPV andalannya tersebut tanpa tempat atau ban cadangan.

Ketiga pemilik tersebut, adalah David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala yang melayangkan gugatan karena merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

[bacajuga:Baca Juga](3544654 3545007 3544815

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan komponen yang harus dipenuhi meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan," jelas David Tobing kepada Liputan6.com, Rabu (6/6/2018).

Selain itu, tiga pemilik Nissan Elgrand ini juga menuntut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ikut bertanggung jawab. Pasalnya, instansi tersebut yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

"Jadi karena mobil seharusnya tidak lulus uji tipe, dan tidak boleh dijual maka Nissan harus mengembalikan uang pembelian serta konsumen mengembalikan mobil," tambahnya.

 

Selanjutnya

Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.

Selain itu, menghukum Nissan Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp 830 juta, dan memerintahkan kepada para penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada Nissan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya