Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama dua tahun, sejak masa berlaku lima tahunan STNK habis, motor atau mobilnya bakal jadi bodong. Artinya, si empunya kendaraan tidak bisa melakukan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Sejatinya, menurut Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," jelas Kompol Bayu saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Bayu, dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.
"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sebelumnya, Bayu menjelaskan untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.
"Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia, tetapi tergantung daerah masing-masing. Belum tentu daerah lain juga akan diberlakukan, karena kan disesuaikan kebutuhannya," pungkasnya.
Advertisement