STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi 'Bodong' Tidak Bisa Registrasi Ulang

Ketika STNK mati 2 tahun, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi ulang.

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Sep 2018, 18:36 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 18:36 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.

"Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (3/9/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Selanjutnya

Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya