Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat tampak antusias membayarkan pajak kendaraan menyusul adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Barat. Namun sejumlah masyarakat masih kebingungan dengan adanya opsen pajak lembaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena sebelumnya tidak ada.
Terkait hal ini, Kepala Bapenda Samsat Depok, Yosep M Zuanda mengatakan, pada undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), salah satunya terdapat pemisahan langsung antara pendapatan provinsi dengan daerah, seperti opsen PKB. Pada opsen PKB, bagi hasil pajak kendaraan dilakukan secara real time.
Advertisement
Baca Juga
“Artinya di hari yang bersangkutan bayar pajak, di ujung hari itu langsung di-split ke RKUD Provinsi sama RKUD-nya kota atau kabupaten,” ujar Yosep kepada Liputan6.com, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
Yosep menjelaskan, sebelumnya pembagian hasil dari pajak kendaraan untuk provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten atau kota 30 persen. Selain itu, pemberian bagi hasil PKB akan diserahkan kepada kabupaten atau kota antara bulan depan sampai beberapa bulan ke depan setelah pembayaran PKB.
“Dengan undang-undang undang terbaru ini disebutnya sudah tidak disebut dana bagi hasil atau DBH, tapi disebutnya opsen,” jelas Yosep.
Dengan opsen PKB, maka terdapat perubahan kebijakan yakni pembagian pada Provinsi sebesar 60 persen dan untuk kabupaten atau kota sebesar 40 persen. Perubahan kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan kabupaten atau kota sekitar 10 persen.
“Masyarakat misalkan bayar pajak Rp1 juta, di ujung hari hampir Rp600 ribu-nya ke RKUD provinsi, hampir Rp400 ribu itu ke RKUD-nya kabupaten atau kota,” terang Yosep.
Kabupaten dan Kota Lebih Diuntungkan
Adanya opsen PKB membuat pengelolaan PKB kabupaten dan kota menjadi besar dan lebih diuntungkan. Secara tidak langsung opsen PKB membuat kapasitas fiskal Kabupaten atau Kota akan meningkat dengan berlakunya undang-undang HKPD.
“Artinya kontribusi membayar pajak itu akan lebih tinggi kepada kas daerahnya kota atau kabupaten dibandingkan regulasi sebelumnya,” ucap Yosep.
Yosep menilai, masyarakat tidak perlu bingung terhadap adanya opsen PKB saat membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan masyarakat dapat membantu meningkatkan pembangun Kota Depok menjadi lebih baik.
“Membangun kota menjadi lebih baik lagi, tersedia anggaran, apalagi dengan undang-undang HKPD ini ada istilah opsen tadi, kapasitas fiskal daerah kabupaten atau kotanya akan lebih baik,” kata Yosep.
Advertisement
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga 30 Juni 2025
Lebih lanjutm Yosep mengungkapkan, program penghapusan denda dan tunggakan pajak sedang berlangsung 20 Maret hingga 30 Juni mendatang. Samsat Depok dalam sehari telah memberikan pelayanan mencapai 1.400 pemohon.
“Pada saat pemutihan ini, kemarin saja 4.900 sekian,” ungkap Yosep.
Sejak bergulirnya program pemutihan pajak kendaraan, Samsat Depok mampu melakukan transaksi dalam satu hari mencapai Rp1,9 miliar. Padahal sebelumnya transaksi harian PKB mencapai Rp800 juta.
“Jadi kalau ditotal (sejak awal program hingga saat ini) ya sudah hampir Rp19 miliar untuk yang PKB-nya saja, yang masuk ke Provinsi,” ucap Yosep.
Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan
Yosep menuturkan, animo masyarakat membayarkan pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program dari Gubernur Jawa Barat cukup tinggi. Tidak hanya itu, program tersebut juga turut membebaskan mutasi pajak kendaraan bermotor.
“Apalagi kebijakan Bapak Gubernur, Pak Dedi Mulyadi untuk yang mutasi masuk itu, dibebaskan pajak kendaraan bermotornya,” tutur Yosep.
Selain membebaskan tunggakan pajak kendaraan, program tersebut turut menggratiskan Bea Balik Nama. Namun untuk PNBP dan SWDKLJ masih tetap dikenakan biaya.
“Tetapi juga PKB nya digratiskan satu tahun kedepan, untuk mutasi masuk dari luar Jawa Barat masuk ke Jawa Barat,” pungkas Yosep.
Advertisement
