Pembuatan STNK Kendaraan Listrik Sama Seperti Kendaraan Lain, Ini Syaratnya

“Sama saja penerapan STNK kendaraan listrik baru sama seperti kendaraan konvensional, yang penting dokumen lengkap, mulai dari faktur , sertifikat NIK dan lainnya,”

oleh Herdi Muhardi diperbarui 11 Jul 2018, 12:12 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 12:12 WIB
Viar Q1
Viar Q1 sudah laiak jalan dan telah dilengkapi STNK serta plat nomor polisi. (Herdi Muhardi)

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan listrik semakin menjadi perbincangan. Meski begitu, pasar kendaraan listrik , seperti sepeda motor listrik belum berkembang. Hanya saja ada beberapa merek yang tetap menjualnya.

Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah terdaftar atau tidak?

Menanggapi soal STNK kendaraan listrik, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.

Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

“Sama saja, yang penting dokumen lengkap, mulai dari faktur, sertifikat NIK dan lainnya,” ungkap Bayu kepada Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Pembuatan STNK

Adapun syarat pendaftaran kendaraan motor baru untuk perorangan ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, kemudian harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.

Selain itu, ada juga surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.

Sedangkan syarat pendaftaran atas nama badan hukum antara lain salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, NPWP, surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Selain itu ada juga faktur, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji type, dan tanda bukti lulus uji tipe.

 

Selanjutnya

Bayu juga menyatakan proses pembuatan surat penyuratan kendaraan berbahan bakar dan listrik juga sama. Demikian juga dengan waktu pembuatannya.

“Karena kita di DKI saja menerapkan one day service. Baik mobil maupun sepeda motor,” tuturnya

“Yang membedakannya cuma pada bagian motor listrik bahan bakarnya tidak bensin dan solar, tapi ya listrik, demikian juga yang berbeda nilai jual kendaraan, sama pajaknya, dan cc kendaraan tidak ada karena adanya watt,” tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya