Pengendara Motor di Bawah Umur Makin Marak, Ini yang Harus Dilakukan

Saat ini banyak pengendara sepeda motor belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berkendara di jalan. Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Mei 2019, 17:02 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 17:02 WIB
Viral anak sd naik motor
motor yang digunakan dan kecepatan membuat geleng kepala

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini banyak pengendara sepeda motor muda yang berkendara di jalanan umum namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan.

Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Fenomena anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

"Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," terang Pemehati Masalah Transportasi, Budiyanto kepada Liputan6.com, Selasa (14/5/2019).

Hasil analisa dan evaluasi menyebut, kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Harus Dilakukan Kontrol Sosial

AKBP Budiyanto
AKBP Budiyanto

Melihat situasi ini, seharusnya kita terdorong melakukan pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial, untuk mencegah penyimpangan serta mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma serta nilai yang berlaku.

"Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang. Situasi ini sebenarnya cukup membahayakan karena dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas. Kemudian dari aspek hukum, anak dibawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor," tutur Budi.

Dengan maraknya anak di bawah umur, mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM merupakan pelanggaran hukum dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

Data yang diperoleh dari Polda metro Jaya kecelakaan yang terjadi mencapai 5.400 kejadian sepanjang 2018. Dari data tersebut, 239 kejadian melibatkan anak di bawah umur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya