Tukang Bakso Tertipu, Toyota Fortuner Mahar Pernikahannya Ternyata Hasil Curian

Purwanto Ucok, tukang bakso di Pati, Jawa Tengah, mendadak viral karena menjadikan Toyota Fortuner VRZ sebagai mahar pernikahannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 17:04 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 17:04 WIB
Toyota Fortuner
Toyota Fortuner dijadikan mahar perkawinan. (Alwi Alaydrus/ KRjogja.com)

Liputan6.com, Jakarta - Purwanto Ucok, tukang bakso di Pati, Jawa Tengah, mendadak viral karena menjadikan Toyota Fortuner VRZ sebagai mahar pernikahannya.

Namun kisah menarik itu rupanya berakhir dengan kesialan. Ternyata mobil SUV seharga setengah miliar itu adalah barang curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai pria.

Melansir Merdeka.com, hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto. Menurutnya, mobil yang sempat jadi mahar tersebut dibeli Purwanto Ucok secara kontan.

Tapi pembeliannya tak langsung ke dealer. Melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.

Si marketing tersebut tak menyetorkan uang dari Purwanto Ucok ke dealer. Uang senilai Rp 506,6 juta yang dibayar secara kontan itu dipakai pelaku untuk judi game online. 

"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengatahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," jelasnya, Kamis (20/6/2019). 

Lalu, untuk memuluskan aksinya membawa Fortuner itu keluar dealer, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut adalah milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.

 

Terungkap

Aksi pelaku terungkap setelah pihak dealer melaporkan kehilangan mobil Fortuner. Setelah ditindaklanjuti, terbongkar bahwa DS yang merupakan karyawan PT Nosmoco Cabang Pati adalah pelakunya. 

Polisi lantas menangkapnya pada Rabu (19/6/2019) kemarin. Di hadapan petugas, DS mengakui perbuatannya itu dan mengakui ke mana uang ratusan juta itu dia habiskan. DS mengaku bahwa uang tersebut diterima sebelum Lebaran 2019. 

Atas perbuatannya, DS terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. 

Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke dealer jika ingin membeli mobil, untuk menghindari kasus serupa. Masyarakat diimbau untuk tak mempercayakan uang pembelian kepada pihak lain. 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya