Wacana LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Ini Tanggapan Toyota

Demi mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah berencana menyesuaikan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 17 Sep 2019, 07:03 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 07:03 WIB
Wajah baru Toyota Calya
Wajah baru Toyota Calya (Amal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Demi mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah berencana menyesuaikan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Meskipun masih dalam tahap pengkajian, skema insentif untuk kendaraan ini kabarnya akan berubah, dan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) tak lagi istimewa.

Dalam skema PPnBM yang baru nanti, mobil yang termasuk dalam program Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini bakal dikenakan PPnBM tiga persen, setelah sebelumnya LCGC tidak dibebankan PPnBM.

Menanggapi hal tersebut, Anton Jimmi Suwandy selaku Direktur Pemasaran PT TAM (Toyota Astra Motor) mengaku pihaknya masih menunggu peraturan resminya terbit.

" Ini peraturannya masih draft, finalnya belum kelihatan seperti apa kira-kira. Ada informasi kenaikan pajak PPnBM dari nol menjadi di atas nol. Kita tunggu peraturannya seperti apa," ungkap Anton saat peluncuran Toyota Calya facelift di Jakarta Selatan, Senin (16/9).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kenaikan Harga

Anton pun mengakui kenaikan harga tentu akan terjadi jika peraturan baru tersebut sudah berlaku. "Kita dengar draft-nya dari nol persen jadi 3 persen. 1 persen kira 1 - 1,5 juta. Kalau naik (PPnBM 3 persen), harga Toyota Calya bisa naik 4 sampai 5 juta dari harga sekarang. Masih berada di range entry MPV, tidak loncat ke LMPV. Itu pun kalau berlaku, kita masih nunggu dan timing-nya sekitar 2 tahun lagi," pungkas Anton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya