Jawaban Datsun Terkait Wacana LCGC Kena PPnBM

Pemerintah siap menyesuaikan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Sep 2019, 07:07 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 07:07 WIB
Manakah Mobil LCGC yang 'Bersahabat'?
Segmen low cost green car (LCGC) kian bergairah di pasar nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah siap menyesuaikan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Meskipun masih dalam tahap pengkajian, skema insentif untuk kendaraan ini kabarnya akan berubah, dan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) tak lagi istimewa.

Dalam skema PPnBM yang baru nanti, mobil yang termasuk dalam program Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini bakal dikenakan PPnBM tiga persen, setelah sebelumnya LCGC tidak dibebankan PPnBM.

Menanggapi hal tersebut, Christian Gandawinata, Head of Marketing Datsun Indonesia enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait hal itu karena PPnBM untuk LCGC belum berlaku.

"Untuk sekarang tentunya saya tidak bisa berspekulasi. Kita mesti lihat dulu sebenarnya," ujarnya di Kuningan, Jakarta.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Fokus Pada Kebutuhan Konsumen

Saat disinggung kemungkinan adanya penurunan penjualan akibat ketentuan tersebut, Christian lagi-lagi ogah memberikan tanggapannya.

"Tapi sekali lagi kalau ini di implementasi ke semuanya, secara industri kita harus lihat dampaknya seperti apa nanti," ujarnya.

Perusahaan otomotif asal Jepang itu mengaku saat ini tengah melakukan fokus bagaimana menjawab kebutuhan konsumen, salah satunya melalui jaringan after sales.

"Tapi sekali lagi kita tidak mau fokus kesana dulu (PPnBM). Kita fokus pada bagaimana menjawab kebutuhan konsumen," tuturnya singkat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya