Ada Lima Warna Pelat Nomor di Indonesia, Ini Artinya

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Okt 2019, 16:03 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 16:03 WIB
Rekayasa plat nomor ganjil-genap.
satuan kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya kembali menemukan para pengendara mobil merekayasa plat nomor saat melintasi wilayah ganjil genap di jalan Sudirman, Jakarta. (@tmcpoldametro))

Liputan6.com, Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda. Khusus di Indonesia terdapat lima jenis warna pelat seperti diungkapkan Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.

"Saat ini ada lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Jadi memang setiap warna memiliki maksud dan identitas berbeda," katanya belum lama ini di Jakarta.

Menjadi yang paling banyak dan sering dijumpai, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam ialah identitas untuk kendaraan pribadi.

Khusus digunakan untuk kendaran umum seperti taksi dan bus kota, pelat nomor yang disematkan memiliki warna dasar kuning.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pelat Nomor Merah, Putih, dan Hijau

Apabila melihat warna pelat nomor merah, itu berarti kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas pemerintah.

Digunakan oleh kepala diplomantik negara asing, pelat nomor yang digunakan menggunakan dasar warna putih.

Paling asing dan jarang dilihat, pelat nomor dengan dasar warna hijau digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya