Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia bakal didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan juga revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 yang mengatur insentif mobil dan motor ramah lingkungan.
Dengan begitu, jika kedua payung hukum tersebut sudah resmi disahkan pemerintah, bakal membuat harga mobil listrik, hybrid, atau plug-in hybrid lebih terjangkau dibanding saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Namun, harga murah ini ternyata tidak akan berlaku untuk mobil listrik milik BMW, i3 yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk insentif, tidak ada perubahan. Kita belum bisa umumkan, karena kita sudah luncurkan (BMW i3)," jelas Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia saat ditemui di sela-sela peluncuran new BMW Seri 7 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurutnya, insentif untuk meringankan harga mobil listrik sejatinya ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi. Misalkan, dalam dua tahun dipasarkan di Indonesia, kendaraan ramah lingkungan tersebut harus dirakit secara lokal, dan itu cukup sulit bagi jenama asal Jerman tersebut.
"Jadi, harga tetap sama, meskipun insentif nanti sudah keluar. Tapi, kita juga bisa gunakan insentif di luar pajak, seperti bebas ganjil genap, parkir gratis, dan pengisian baterai gratis," tegasnya.
Sulit Diproduksi lokal
Sementara itu, alasan BMW akan cukup sulit melakukan produksi lokal untuk i3, karena 90 persen material yang digunakan untuk mobil tersebut bisa didaur ulang. Jadi, mobil ini memamng sudah didesain ramah lingkungan, seperti jok dan material plastik lainnya yang bisa didaur ulang.
"Jadi, tidak mungkin dirakit di Indonesia," pungkasnya.
Advertisement