Berlaku 22 April 2020, Berikut Ketentuan PSBB di Kota Bandung

Perwal tersebut, kata Ema, merupakan aturan teknis dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30/2020. Di mana pada Perwal terkait pelaksanaan PSBB ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 09:00 WIB
PSBB
Gladi Simulasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Ema Sumarna selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyampaikan, Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 14/2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Minggu (19/4/2020).

“Perwal PSBB di Kota Bandung sudah ditandatangani oleh pak wali kota. Artinya secara hukum sudah clear,” kata Ema.

Perwal tersebut, kata Ema, merupakan aturan teknis dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30/2020. Di mana pada Perwal terkait pelaksanaan PSBB ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

“Jadi aturan ini harus dipahami oleh semua, bukan hanya gugus tugas saja. Supaya masyarakat paham, maka sosialisasi dan edukasi ini strategi yang paling tepat,” ujarnya.

Menurutnya, isi Perwal tersebut berkaitan dengan pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Adapun waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung dimulai pada Rabu (22/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Poin lain yang tertuang dalam Perwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Bandung wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

“Secara garis besarnya aktivitas yang diperbolehkan seperti aksesibiltas layanan kesehatan dan kebutuhan pangan. Rumah makan juga boleh buka tapi dengan catatan tidak boleh makan di tempat,” kata Ema.

 

Masker dan Jaga Jarak

Selain itu, masyarakat dan petugas yang menangani Covid-19 tetap menggunakan masker dan melakukan jaga jarak.

“Kalau tidak ada keperluan urgent, masyarakat tetap berada di rumah. Mau belanja, kita sudah sediakan di aplikasi. Kemudian pekerja baik di negeri dan swasta saya kira sudah terbiasa work from home,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga sudah menyalurkan bantuan melalui jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

Adapun penegakan hukum atas tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perwal tersebut berjenjang mulai dari teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan dan pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Selain Kota Bandung, empat wilayah lain di wilayah metropolitan Bandung juga akan menerapkan PSBB terkait penyebaran corona. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Sumber: Regional Liputan6.com ditayangkan 19 Apr 2020, 19:00 WIB

Repoter: Huyogo Simbolon

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya