Tak Punya SIKM, 37.585 Kendaraan Harus Putar Balik

Hingga enam hari setelah Lebaran, 37 ribu kendaraan harus memutar arah karena tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, seperti surat ijin keluar masuk (SIKM).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Jun 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 06:00 WIB
Petugas memperketat arus balik kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek km 47 B untuk mencegah kendaraan menuju Jakarta usai Lebaran. (Liputan6.com/Abramena)
Petugas memperketat arus balik di Tol Jakarta-Cikampek km 47 B untuk mencegah kendaraan menuju Jakarta usai Lebaran. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga enam hari setelah Lebaran, 37 ribu kendaraan harus memutar arah karena tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, seperti surat ijin keluar masuk (SIKM).

"Sampai 30 Mei 2020, 37.585 kendaraan telah putar balik," ujar Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Benyamin seperti dilansir Korlantas Polri.

Dari data tersebut, 2.547 kendaraan yang memutar arah berada di area hukum Kepolisian Metro Jaya, 973 kendaraan di area hukum Kepolisian Banten, 1.344 kendaraan di area hukum Kepolisian Jawa Barat.

Selain itu, 1.319 kendaraan berada di area hukum Kepolisian Jawa Tengah, 6 kendaraan di area hukum Kepolisian DI Yogyakarta, 359 kendaraan di area hukum Kepolisian Jawa Timur, serta 19 kendaraan di area hukum Kepolisian Lampung.

Terkait Operasi Ketupat 2020, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis secara resmi memperpanjang penjagaan arus balik hingga 7 Juni, dari sebelumnya 30 Mei.

Perpanjangan dilakukan untuk memastikan sistem new normal berjalan dengan baik. Tak hanya itu, Jakarta yang merupakan zona merah penyebaran Corona Covid-19 memerlukan penjagaan ketat.

Catat, Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni 2020

Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan Ibu Kota dilaksanakan sampai 7 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah disebutkan bahwa masa berlaku hingga 7 Juni 2020.

 

Tak Punya SIKM

Sementara itu, dia menyatakan secara keseluruhan ada 6 ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Ribuan kendaraan tersebut harus putar balik ke lokasi awal keberangkatan. Dia menyebut data tersebut terhitung mulai tanggal 26-27 Mei 2020.

"Masyarakat tidak punya SIKM, tapi coba masuk semalam itu 6.364 kendaraan," ujar Syafrin.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya