Puncak Arus Balik Diprediksi Sabtu Mendatang, Korlantas Tambah Pos Penyekatan

Larangan mudik yang diterapkan pemerintah membuat arus balik Lebaran tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Meski demikian, Jasa Marga mencatat angka kendaraan yang meninggalkan Jakarta hingga H-1 Lebaran mencapai 465.582 unit.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 28 Mei 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 06:06 WIB
Arus Balik Lebaran
Pengerjaan bahu jalan yang ambles di KM 103 Tol Cipali mengganggu arus balik.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik yang diterapkan pemerintah membuat arus balik Lebaran tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Meski demikian, Jasa Marga mencatat angka kendaraan yang meninggalkan Jakarta hingga H-1 Lebaran mencapai 465.582 unit.

Melihat hal itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penyekatan arus balik di Pulau Jawa, khususnya arah Jakarta. Kabag Operasional Korlantas, Brigjen Pol Benyamin, memperkirakan puncak arus balik terjadi, Sabtu 30 Mei 2020 atau H+6 Lebaran.

“Prediksi kami arus balik akan landai-landai saja, karena sudah kami sekat dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Kalau puncaknya sendiri itu biasanya akhir minggu ini, mulai Sabtu (H+6 Lebaran),” kata Benyamin, dilansir NTMC Polri.

Hingga Minggu 25 Mei 2020, Jasa Marga mencatat angka kendaraan yang menuju Jakarta melalui tol mencapai 37.878 unit dari arah Timur, Barat dan Selatan. Sedangkan, Senin 26 Mei 2020, jumlahnya meningkat menjadi 55.776 unit.

Mengantisipasi puncak arus balik, Korlantas akan menambah titik penyekatan kendaraan. Penambahan akan dilakukan mulai dari Lampung hingga Jawa Timur.

“Walaupun konsentrasinya saat ini lebih kepada penyekatan orang pulang ke Jakarta. Tapi pos penyekatan kita tambah dari 56 pos penyekatan saat arus mudik, jadi 116 saat arus balik. Jadi istilahnya bisa jadi nanti tidak puncak arus baliknya,” jelasnya.

Terdapat 11 titik Penyekatan

Khusus wilayah Jabodetabek, terdapat 11 titik penyekatan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Warga yang kembali ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus putar balik di titik-titik tersebut.

“Ada 11 titik, 2 di tol dan 9 di jalan arteri dan kolektor di perbatasan Botabek. Yang tidak punya SIKM dilarang masuk Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya