Liputan6.com, Jakarta - Bagi pembeli mobil atau motor baru, baik mobil ataupun motor kadang harus ekstra sabar untuk menunggu surat-suratnya. Meskipun, unit kendaraannya sudah dikirim ke rumah konsumen, namun pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) perlu ada tambahan waktu hingga bisa sampai ke tangan pembeli.
Biasanya, pihak diler akan menginformasikan kepada konsumen bahwa pengurusan surat-surat tersebut, membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja.
Advertisement
Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komol Martinus menjelaskan, jika pengurusan surat kendaraan di Polda Metro hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu hari.
"Tidak ada berapa hari, yang jelas kalau persyaratannya lengkap, saat itu juga diproses. Untuk proses BPKB one day service, STNK setelah BPKB sama, lebih singkat lagi. Makanya, kalau ada yang lama itu tidak mungkin," jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Butuh Waktu Lama
Lanjut Martinus, jika dari pihak kepolisian, pengurusan surat-surat kendaraan baru memang tidak membutuhkan waktu yang lama. Jika ada yang mengatakan prosesnya lama, maka hal tersebut tidak ada hubungan dengan pelayanan kepolisian.
"Kalau lama prosesnya, asumsi pertama bisa dari penjual kendaraan yang tidak langsung mengurus, bahasanya seperti itu. Mungkin fakturnya belum diterbitkan, atau belum selesai faktur di pihak APM atau produsen kendaraan," tegasnya.
Advertisement
Pengurusan Kolektif
Sementara itu, menurut Martinus juga, jika pengurusan surat kendaraan yang lama bisa jadi karena penjualan kendaraan tidak mengurus atau menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.
"Mungkin penjual jualan tidak satu atau dua unit saja, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ. Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda," pungkasnya.