Praktis! Cara Cek Pajak Motor Online dan Bayar Lewat HP

Ketahui cara cek pajak motor lewat STNK, aplikasi SIGNAL, website Samsat, atau SMS, dan bayar pajak tahunan/5 tahunan dengan mudah dan cepat! #CekPajakMotor #PajakMotorOnline #SamsatDigital

oleh Tim Regional Diperbarui 25 Apr 2025, 09:45 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 09:44 WIB
cara cek pajak motor lewat hp
cara cek pajak motor lewat hp ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bingung cara cek pajak motor dan bayarnya? Tenang, sekarang nggak perlu repot antre di Samsat! Anda bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk pajak motor, lewat beberapa cara mudah dan praktis, baik melalui STNK maupun secara online. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.

Pembayaran pajak motor meliputi beberapa komponen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi STNK serta TNKB (jika ada). Besaran pajak dan jatuh tempo pembayaran bisa dilihat di STNK atau melalui berbagai kanal online. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, jadi pastikan Anda selalu membayar tepat waktu.

Dengan perkembangan teknologi, kini mengecek dan membayar pajak motor menjadi jauh lebih mudah. Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Beberapa metode yang bisa Anda gunakan meliputi aplikasi digital, situs web Samsat, layanan SMS, dan tentunya masih bisa melalui kantor Samsat secara langsung.

Cara Cek Pajak Motor di STNK

Cara paling mudah untuk mengetahui besaran pajak motor adalah dengan melihat langsung STNK Anda. Di bagian kedua STNK (biasanya berwarna berbeda), terdapat informasi rinci mengenai kewajiban pajak. Carilah bagian yang mencantumkan 'Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)'. Angka tersebut menunjukkan total biaya yang harus dibayarkan. Selain itu, Anda juga akan menemukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan.

Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Selain melalui STNK, Anda juga bisa mengecek pajak motor secara online melalui beberapa cara:

  • Situs e-Samsat: Kunjungi situs resmi e-Samsat daerah Anda. Masukkan nomor polisi, nomor rangka (kadang cukup 5 digit terakhir), dan kode plat nomor. Sistem akan menampilkan detail pajak kendaraan Anda.
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka. Aplikasi ini akan menampilkan informasi pajak dan memungkinkan pembayaran online.
  • Website Samsat Daerah: Beberapa daerah memiliki situs web Samsat sendiri. Cari situs Samsat daerah tempat kendaraan Anda terdaftar dan masukkan NIK dan nomor polisi kendaraan.
  • SMS: Beberapa daerah menyediakan layanan pengecekan pajak via SMS. Kirim pesan dengan format tertentu ke nomor yang telah ditentukan.
  • Call Center: Hubungi call center Samsat daerah Anda untuk informasi pajak.

Metode Pembayaran Pajak Motor

Setelah mengetahui besaran pajak, Anda dapat membayar melalui beberapa metode:

  • Aplikasi SIGNAL: Pembayaran online melalui berbagai metode elektronik.
  • Aplikasi Samsat Daerah: Beberapa aplikasi samsat daerah menyediakan fitur pembayaran online.
  • Bank yang bekerjasama dengan Samsat: Melalui teller bank atau ATM.
  • Kantor Samsat: Pembayaran langsung di kantor Samsat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembayaran Pajak

Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda memerlukan STNK asli, KTP asli, SKPD asli, dan uang sejumlah nominal pajak. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan (pergantian plat nomor dan STNK), Anda perlu menambahkan BPKB asli dan fotokopinya. Pastikan semua dokumen asli dan masih berlaku serta data di STNK, BPKB, dan KTP sesuai.

 

Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya