PSBB Pengetatan Sepekan, Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen

Mobilitas masyarakat dengan menggunakan kendaraan bermotor selama PSBB pengetatan ini turun 4 persen

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Jan 2021, 15:08 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 15:08 WIB
FOTO: Sepekan Pengetatan PSBB, Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota Meningkat
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain pengetatan PSBB, peningkatan volume lalu lintas pesepeda di Ibu Kota terjadi seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan angka penyebaran Virus Corona Covid-19, pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Berlaku mulai 11-25 Januari 2021, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi menurunkan penularan virus yang mewabah pertama kali di Cina tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mobilitas masyarakat dengan menggunakan kendaraan bermotor selama PSBB pengetatan ini turun.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, melansir News Liputan6.com.

Menurut dia, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan juga mengalami penurunan sebesar 3,52 persen. Saat PSBB pengetatan, penumpang hanya 724.560 orang per hari, sedangkan pada satu pekan sebelumnya mencapai 751.560 orang.

Selain itu, dia mengungkapkan, adanya penurunan jumlah penumpang angkutan kota antar provinsi (AKAP) hingga 25,86 persen atau 4.469 penumpang per hari.

"Namun, volume lalu lintas sepeda mengalami peningkatan sebesar 4,01 persen," tegas Syafrin soal dampak PSBB pengetatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Simak Aturan Pergi Pakai Kendaraan Pribadi Selama Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

Salah satu yang dibatasi, adalah sektor transportasi. Sesuai dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti dilansir juga laman NTMC Polri, Selasa (12/1/2021).

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya