Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah berlaku nasional. 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan tilang dengan menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut.
"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga
Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.
Advertisement
Menurut dia, setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik.
9Â pelanggaran itu adalah:
1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pendukung Bukti Kasus
Sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.
"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Listyo.Â
Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 23 Mar 2021, 13:24 WIB
Penulis:Â Nanda Perdana Putra
Advertisement