Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperbaiki kinerja dan profesionalisme anggotanya. Karena itu, Polri melakukan transformasi pengawasan berbasis digital pada tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pimpinan internal, masyarakat, hingga pengawas eksternal sebagai katalisator untuk pembenahan berkelanjutan.
Baca Juga
"Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas tidak terlepas dari pengawasan yang baik," kata Kapolri saat rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Listyo menerangkan pengawasan oleh pimpinan Polri telah termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Namun, Listyo menilai pentingnya melibatkan masyarakat dan pihak eksternal dalam mengawasi kinerja institusinya. Oleh karena itu, berbagai saluran pengawasan digital telah dibuka.
Melalui saluran ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan masalah atau isu yang berkembang, yang kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Polri dengan respons yang cepat dan tepat.
"Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, WhatsApp, Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan Whatsapp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespons permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat," ujar Listyo.
Di sisi lain, Polri juga memperkuat pengawasan internal melalui lembaga-lembaga khusus seperti Propam (Profesi dan Pengamanan), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), dan Wassidik (Wassidik Polri). Untuk mendukung tugas pengawasan ini, Polri mengembangkan aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi, yang memungkinkan evaluasi lebih efektif terhadap kinerja anggotanya.
Listyo mengungkapkan, berbagai lembaga eksternal juga turut terlibat memantau kinerja Polri. Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman RI dan lain sebagainya,
"Pengawasan terhadap kinerja tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal, di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N)," ujar dia.
Hasil pengawasan pada tahun 2024 menunjukkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri. Dalam laporan, Listyo membeberkan terdapat 2.341 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polri. Pelanggaran terbanyak terkait dengan penurunan martabat, yang menjadi bentuk pelanggaran disiplin paling dominan.
Selain itu, pengawasan juga mengungkapkan adanya 1.827 pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran etika kepribadian menjadi yang paling banyak terjadi.
"Sebagai salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkanmartabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak. Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak," ujar Kapolri.
Â
Ribuan Sanksi Diberikan kepada Anggota yang Melanggar
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk terus membenahi Korps Bhayangkara. Sepanjang 2024, anggota Polri yang terbukti melanggar diklaim telah diberikan sanksi tegas.
"Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih bersih di institusi Polri," ujar Kapolri saat rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Listyo menyebut, Polri telah mengeluarkan ribuan putusan sidang disiplin terhadap personel, antara lain berupa penempatan khusus (patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan pangkat hingga demosi.
"Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya," ujar Listyo.
Tak cuma itu, Listyo mengatakan, Polri juga mengeluarkan ribuan putusan dalam bentuk Keputusan Etik Penghentian Proses (KEPP), yang mencakup demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pembinaan, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya," ujar dia.
Â
Advertisement