Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Uji Emisi Bakal Ditilang

Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai tilang mulai bulan depan, atau tepatnya mulai 13 November 2021

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Okt 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 15:02 WIB
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twiter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10/2021).

Sementara itu, dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, untuk landasan sanksi, Asep merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Asep, sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sosialisasi

Kegiatan hari ini, ungkap Asep, merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkapnya.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya