Percepat Kendaraan Listrik, Jokowi Beri Tugas Khusus Buat Menko Luhut

Pemerintah tengah bergerak agresif untuk percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Sep 2022, 08:03 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2022, 08:03 WIB
20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah bergerak agresif untuk percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebagai pelaksana Inpres tersebut, Jokowi kembali memberikan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, ditulis Sabtu (17/9/2022).

Sementara itu, Luhut juga diminta presiden untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain Luhut, Inpres ini juga memberikan instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri, untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Di antaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Menteri Lain

Hyundai Genesis G80
Hyundai Genesis G80. (Septian/Liputan6.com)

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.

Lalu juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diarahkan mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah di kementerian/lembaga.

Selain menteri dan pejabat setara menteri, para gubernur, bupati dan walikota pun diinstruksikan menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di instansi daerah.

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya