Diingat Lagi, Pelanggaran Lalu Lintas Seperti Ini Bakal Kena Tilang Manual

Pihak Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan tilang manual di wilayah hukum DKI Jakara

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Des 2022, 13:04 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 13:04 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan tilang manual di wilayah hukum DKI Jakarta. Namun, aturan tersebut hanya berlaku kepada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual, seperti memalsukan pelat nomor kendaraan, mencopot pelat kendaraan, balap liar, serta menggunakan knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Latif juga menerangkan jika sanksi tilang manual tak dapat dilakukan sembarang anggota. Sebab, blanko tilang hanya dipegang oleh perwira.

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ujar dia.

Sebelumnya, Latif tak menepis bahwa banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik.

Karena itu, Latif menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pencopotan dan Pemalsuan Pelat Nomor Masuk Pelanggaran Berat

Latif mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan pelbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan pelat nomor kendaraan bermotor.

Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan pelat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan pelat nomor.

Menurut dia, pencopotan pelat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.

"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," ujar dia.

Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB
Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya