Pihak Kepolisian Pastikan Biaya Pembuatan SIM C, C1, dan C2 Sama

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Pori memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C yang akan dibagi menjadi tiga golongan

oleh Arief Aszhari diperbarui 18 Jan 2023, 18:02 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 18:02 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kembali bergulir. Kabarnya, wacana tersebut bakal direalisasikan pada tahun ini.

Seperti diketahui, penggolongan SIM C sedianya dilakukan pada akhir 2021, bersamaan dengan ditekennya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun karena pertimbangan persiapan belum maksimal, baru akan dijalankan 2023 ini.

Terkait hal tersebut, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Pori memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C yang akan dibagi menjadi tiga golongan tersebut. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C yang berlaku saat ini, yaitu Rp 75 ribu.

"Tidak ada (perbedaan pembuatan biaya SIM), perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan yang disitat dari laman NTMC Polri, Rabu (18/1/2023).

Lanjut Yusri, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. "Lagi disiapkan secepatnya," tegas Yusri.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Syarat Buat SIM C1

Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.

Pasal 3

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Menyoal biaya penerbitannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.

 

Infografis: Jangan Percaya Janji Manis Joki Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Jangan Percaya Janji Manis Joki Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya