Polisi Setop Penerbitan dan Perpanjangan Pelat RF Mulai 10 Oktober 2023

Pihak kepolisian atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan penerbitan pelat nomor RF baik untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Jan 2023, 17:03 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 17:03 WIB
Mobil Pelat RF menggunakan lampu strobo
Polisi Setop Penerbitan dan Perpanjangan Pelat RF Mulai 10 Oktober 2023 (Facebook/TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan penerbitan pelat nomor RF baik untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan. Kebijakan tersebut, akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2023.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, disitat dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Yusri, nantinya akan ada kode pengganti untuk pemilik yang sebelumnya menggunakan pelat RF. Tapi, saat ini pihak kepolisian masih merahasiakannya, dan bakal ada aturan baru terkait hal tersebut.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya, dari sekarang sudah ada yang mendaftar saya bilang nanti, akan ada aturan baru," tegasnya.

Sebagai informasi, penertiban pelat nomor RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Melihat kondisi tersebut, Korlantas akan menertibkan penggunaan pelat nomor RF tersebut dengan aturan baru, yang saat ini masih dalam penyempurnaan, dan akan segera diinformasikan jika sudah selesai.

Masyarakat Sipil Tidak Boleh Menggunakan Pelat Khusus

Menurut Yusri, plat nomor dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022. Polri juga telah mengubah ketentuan dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 7.

Nantinya, pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada Februari 2023. Namun, hal tersebut hanya untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.

“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” jelas dia.

Pihak kepolisian yang bermaksud membuat plat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Kembali Yusri menegaskan bahwa plat nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi dan masyarakat sipil.

“Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” Yusri menandaskan.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya