Liputan6.com, Jakarta - Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tengah plesiran di Pulau Bali, kini telah dilarang untuk mengendarai kendaraan roda dua. Hal ini melihat tindak tanduk mereka yang kerap tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Sebagai dampak WNA yang tidak patuh berlalu lintas, untuk memberikan keselamatan kepada semua pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas Polres Badung, menggelar operasi untuk menindak para pengguna kendaraan roda dua yang tidak melengkapi diri mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan semua pengguna jalan terhadap lalu lintas di jalur pariwisata.
Advertisement
"Pagi ini kami melaksanakan penertiban bersama dengan unsur terkait antara lain dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata karena banyak ditemukan adanya pelanggaran – pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya,” jelas Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Dalam pelaksaan giat tersebut, petugas masih menemukan banyak WNA yang mengendarai sepeda motor tanpa melengkapi diri mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm maupun surat-surat kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas telah mengidentifikasi di mana pelanggaran yang banyak dilakukan adalah mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm sebanyak 16 pelanggaran, berkendara tanpa melengkapi dengan surat-surat sebanyak 4 pelanggar. Hasilnya petugas pun turut menyita 2 buah SIM, 14 STNK dan 4 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Data Polisi: 56 dari 171 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Bali Dilakukan Turis Rusia
Rencana melarang turis asing untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor di Bali terus berlanjut. Dikutip dari Chanel News Asia, Jumat (17/3/2023), Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pelarangan di tingkat provinsi itu diberlakukan untuk mengatasi turis yang melanggar aturan selama berwisata.
"Kenapa sekarang? Kami kami sekarang bersih-bersih. Selama pandemi Covid-19, itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada turis," kata Koster dalam jumpa pers pada Minggu, 12 Maret 2023.
Ia menegaskan agar sebagai turis, mereka semestinya berperilaku seperti turis. Mereka harus menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agent, alih-alih berkeliaran dengan menaiki sepeda motor. "Tanpa menggunakan kaus, tak berbaju, tak pakai helm, dan bahkan melanggar aturan dan juga tanpa SIM," ujar Koster.
Ia menyatakan larangan sewa motor untuk turis asing tu akan berlaku pada tahun ini tanpa mendetailkan lebih lanjut. Mengutip data yang dirilis kepolisian Bali pada 12 Maret 2023, tercatat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing selama seminggu terakhir. Sebanyak 56 kasus di antaranya melibatkan turis Rusia.
Ada beberapa insiden lalu lintas terkenal yang melibatkan orang asing yang dilaporkan oleh media lokal selama beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2023, seorang turis Rusia berusia 24 tahun tewas saat mengendarai sepeda motor dan terjun 30 meter ke sungai di Ubud. Awal bulan ini, dua warga negara Rusia ditangkap di Bali karena menjalankan kursus mengendarai sepeda motor ilegal.
Advertisement