Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menatap tahun 2025 dengan optimisme, meskipun harus menghadapi tantangan berat berupa perubahan kebijakan pajak. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dan penerapan Opsen pajak yang dimulai pada Januari 2025, menjadi perhatian utama industri otomotif.
"Kami berharap awal tahun ini pasar akan membaik. Dengan adanya pemerintahan baru, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik dalam 100 hari pertama maupun seterusnya," ujar Sri Agung Handayani, Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT ADM di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi beberapa provinsi dalam penerapan kebijakan Opsen Pajak. "Beberapa daerah bahkan menunda penerapan aturan tersebut selama 3 hingga 12 bulan. Kami bersyukur pemerintah, terutama di tingkat provinsi, dapat memahami kondisi industri. Ada yang menunda pelaksanaan Opsen selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan setahun, dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya," kata Sri Agung.
Advertisement
Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya lima provinsi yang belum menurunkan kebijakan terkait Opsen, yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil mengalami penurunan sebesar 13,9 persen sepanjang 2024, dengan total 863.723 unit terjual. Meski begitu, Sri Agung tetap yakin angka penjualan akan meningkat pada 2025, meski kebijakan PPN 12% dan Opsen sempat memengaruhi prospek pasar.
Harga Mobil Daihatsu Naik
Sri Agung juga mengonfirmasi harga mobil Daihatsu mengalami kenaikan antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta sejak Januari 2025, dipengaruhi oleh perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun demikian, dia optimistis pasar otomotif Indonesia akan tetap stabil, selama tidak ada dampak signifikan terhadap daya beli konsumen, khususnya pembeli mobil pertama. Perusahaan juga berharap sektor pembiayaan kendaraan, khususnya leasing, dapat terus berkembang dan mendukung penjualan.
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Advertisement