Pilkada Surabaya, Pasangan Risma-Whisnu Dapat Nomor Urut 2

Sementara pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat nomor urut 1.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Sep 2015, 18:47 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2015, 18:47 WIB
20150925-Pilkada Surabaya-Pasangan Risma Whisnu-Nomor Urut-Surabaya
Pasangan Risma-Whisnu saat mendatangi Gedung KPU Kota Surabaya, Jumat (25/9/2015). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melalui sidang pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Surabaya menetapkan, pasangan petahana atau incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendapat nomor urut 2.

Sementara pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat nomor urut 1.

Risma yang diusung PDI Perjuangan mengatakan, nomor urut 2 itu memiliki banyak makna. Di antaranya, 2 jari tangan menunjukkan nomor 2 dan bisa juga membentuk huruf V yang menunjukkan kata "victory", yang berarti kemenangan.

"Selain itu juga bisa bermakna 2 mata, 2 kaki, 2 tangan, dan mungkin juga 2 periode," tutur Risma di Gedung KPU Kota Surabaya, Jumat (25/9/2015).

Sementara, Rasiyo mengatakan, nomor urut 1 mengandung sesuatu yang keramat. "Nomor satu itu angka keramat, karena mengandung arti esa. Tuhan juga suka angka yang ganjil, bukan genap," ujar dia.

Rasiyo mengaku sangat bangga mendapatkan nomor urut 1. Nomor 1 itu sesuai dengan doanya di samping pusara pahlawan Bung Tomo. "Tadi saya sempat ziarah ke makam Bung Tomo, dan berdoa kepada Tuhan agar diberi nomor 1, dan dikabulkan," tandas Rasiyo.

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan, 2 pasangan calon Walikota Surabaya itu mengikuti arahan atau aturan yang telah ditetapkan KPU. "Sesuai SK KPU Surabaya Nomor 39, tahapan berikutnya ‎adalah masa kampanye, dimulai pada 27 September sampai 5 Desember 2015," kata dia.

KPU Kota Surabaya telah menyiapkan 5 pasang baliho, 10 pasang umbul-umbul untuk kedua calon yang dipasang di setiap kecamatan. Juga 2 pasang spanduk di setiap kelurahan, dan poster serta selebaran untuk kelengkapan kampanye.

"Semua itu dicetak KPU, masing-masing pasangan tidak boleh menambah atau memperbanyak alat peraga kampanye," imbuh Robiyan.‎

Untuk menggelar rapat umum dengan mendatangkan massa, masing-masing pasangan calon ‎mendapat kesempatan 1 kali selama masa kampanye. Sementara untuk pertemuan, masing-masing pasangan calon Walikota Surabaya punya jadwal sendiri.

"Untuk pertemuan terbatas, izinnya ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Panwas Surabaya," imbuh Robiyan.

Terkait kemungkinan jadwal kampanye bersamaan dan gesekan massa pendukung, Robiyan mengimbau kedua pendukung calon agar menghindari hal itu. Tetapi, kemungkinan tidak terjadi karena pelaksanaan rapat umum digelar hanya sekali. "Kepolisian pasti tahu soal jadwal itu," pungkas Robiyan. (Rmn/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya