Cagub dan 4 Cabup Bengkulu Daftar Gugatan Pilkada ke MK

Gugatan yang dilayangkan terkait kecurangan yang dilakukan para penyelenggara pemilu tingkat TPPS.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 22 Des 2015, 12:22 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 12:22 WIB
Jelang Keputusan Pilpres, Pengamanan MK Diperketat
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bengkulu - Pasangan calon gubernur Bengkulu bersama 4 calon bupati mendaftarkan gugatan terkait hasil pleno KPUD pada 16 dan 18 Desember 2015, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon gubernur Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono bersama 4 calon bupati yang menggugat di antaranya calon bupati Mukomuko Sapuan dan Wismen Abdul Razak, calon bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, dan calon bupati Rejang Lebong Patrolazi secara sendiri sendiri mendaftarkan gugatan ke MK.

Kepala divisi Humas KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan, khusus gugatan yang dilayangkan oleh tim Sultan-Mujiono, didaftarkan oleh kuasa hukumnya Zatriansyah.

"Mereka memang mendaftar tetapi apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak, tergantung keputusan oleh panel MK yang akan diumumkan pada 31 Desember mendatang," ujar Zainan di Bengkulu, Selasa (22/12/2015).

Dia mengatakan, materi gugatan belum bisa dipastikan apakah terkait selisih suara atau gugatan Terstruktur Sistemik dan Masif (TSM), sebab KPU Provinsi Bengkulu baru menerima pemberitahuan bahwa gugatan sudah didaftarkan.

 



Jika gugatan terkait perolehan suara, maka gugatan itu akan gugur dengan sendirinya. Sebab selisih perolehan suara yang didapat oleh pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah sangat jauh dengan selisih persentase mencapai 10 persen.

"Pasal 185 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait perolehan suara tidak bisa dilakukan, sebab selisih maksimal 2 persen tidak terpenuhi," tegas Zainan.

Ketua tim pemenangan Sultan-Mujiono, Rahimandani mengatakan, gugatan yang dilayangkan terkait kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Diduga, setiap TPS melakukan penggelembungan jumlah suara dengan memasukkan para pemilih siluman atau tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hanya menggunakan KTP saja.

"Semua bukti termasuk dokumen C-7 kami siapkan untuk memperkuat gugatan," kata Rahimandani.

Pilkada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu diikuti 2 pasang calon yaitu pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang diusung 4 Partai Politik yaitu Nasdem, Hanura, PKP Indonesia serta PKB. Satu pasangan calon lain yaitu Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

 

** Simak hal-hal yang menarik selama Pilkada Serentak dalam video di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya