Liputan6.com, Samarinda - KPU Kota Samarinda menetapkan pasangan petahana Syaharie Jaang-Nursyiwan Ismail sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Samarinda 2015. Kemenangan keduanya dikukuhkan melalui pleno KPU Samarinda Selasa 22 Desember, di Hotel Senyiur, Samarinda.
Ketua KPU Samarinda Ramaond Dearnov Saragih mengatakan, penetapan pasangan calon nomor urut 2 ini dilakukan setelah tidak ada gugatan dari pasangan calon lain yakni Mudiyat Noor-Iswandi, pascapleno rekapitulasi penghitungan suara.
"Kami bersyukur bahwa pelaksanaan Pilkada oleh KPU Samarinda tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya KPU Samarinda telah melalui waktu 3 hari untuk menunggu masa ada tidaknya gugatan terkait Pilkada Samarinda," Ramaond menjelaskan di Samarinda, seperti yang dilansir Antara, Rabu (23/12/2015).
Menurut dia, penetapan pasangan calon terpilih ini mengakhiri kinerja KPU Samarinda. Selanjutnya, pasangan terpilih akan dilantik oleh Presiden Jokowi yang prosesnya diurus oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas kita selanjutnya adalah mengevaluasi tahapan yang telah kita laksanakan. Termasuk juga menyangkut pertanggung jawaban administrasi keuangan," kata Ramaond.
Baca Juga
Kemenangan Jaang-Nursyiwan Ismail dicatat dalam berita acara keputusan KPU Kota Samarinda bernomor 75/ba/XII/2015 tentang Pleno Terbuka Paslon Terpilih Periode 2016-2021 pada pemilihan 2015.
Keputusan KPU Kota Samarinda ini menetapkan paslon terpilih Sjaharie Jaang sebagai wali kota dan Nusyirwan Ismail wakil wali kota periode 2016-2021.
Sebelumnya, dalam pleno penghitungan perolehan suara KPU Kota Samarinda beberapa saat lalu, Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismalil berhasil meraup suara terbanyak, yakni 207.444.
Sedangkan, pasangan nomor urut satu, Mudiyat Noor-Iswandi mendapatkan total suara sah 66.623.