88 Gugatan Sengketa Pilkada Telah Terdaftar di MK

Mayoritas laporan masih terkait dengan pilkada di tingkat kabupaten.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Des 2015, 06:48 WIB
Diterbitkan 21 Des 2015, 06:48 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima sebanyak 25 pendaftaran sengketa Pilkada 2015. Total jumlah gugatan sengketa pilkada serentak hingga pagi ini menjadi 88 kasus.

Data milik Pusat Informasi MK di Jakarta menunjukkan hingga pukul 21.56 WIB hari Minggu, 20 Desember 2015, 25 sengketa ini terdiri atas 1 perselisihan pilkada di tingkat kota dan sisanya di kabupaten.

Gugatan sengketa pilkada tersebut mulai masuk ke MK sejak Rabu, 16 Desember 2015.

Antara melansir mayoritas laporan masih terkait dengan pilkada di tingkat kabupaten. Tercatat ada 54 pendaftaran yang merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16-22 Desember 2015. Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa. Pelayanan dibuka selama 24 jam.

Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan pemilu serentak untuk memilih kepala daerah pada 9 Desember 2015.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya