Liputan6.com, Jakarta - Pihak pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kusumba dan Iswan Hasjim, menuding telah terjadi kecurangan selama pelaksanaan pilkada di kabupaten yang terletak di Provinsi Maluku Utara itu pada 9 Desember 2015.
Kuasa hukum Bahrain-Iswan, AH Wakil Kamal menuding, kecurangan itu dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
"Kejahatan luar biasa itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh ketua dan anggota KPUD Halmahera Selatan bersama-sama dengan Ketua Panwas Halmahera Selatan, Iqbal Kedoya," ujar Kamal dalam sidang pendahuluan PHPKada Kabupaten Halmahera Selatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.
Baca Juga
Padahal, menurut Kamal, penyelenggaraan Pilkada Serentak ini dinilai dan dipuji sebagai pesta demokratis terbesar di dunia. Namun, telah terciderai dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada.
Pelanggaran yang dimaksud Kamal adalah KPU Halmahera Selatan telah memanipulasi suara pemilih. Yakni, sambung dia, dengan cara menambah perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1, Amin Ahmad dan Jaya Lamusu.
Lalu, lanjut dia, mengurangi secara signifikan perolehan suara pemohon dan pasangan calon lainnya pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kecamatan Bacan di KPUD Halmahera Selatan.
"Kecurangan KPU dimulai sejak 13 Desember 2015, dengan cara meng-upload C1-KWK ke portal KPU RI, yang diduga dipalsukan," kata dia.
Advertisement
"Sehingga perolehan suara pasangan calon pun berbeda dengan hasil perolehan suara pasangan calon yang telah disahkan di Tingkat PPK Kecamatan Kayoa Barat, Kecamatan Gane Timur Tengah, dan Kecamatan Gane Timur," ucap Kamal.
Perubahan Suara
Tidak sampai di situ, imbuh Kamal, secara terus-menerus kecurangan diduga kembali dilakukan pada 15 Desember 2015, di mana KPU Halmahera Selatan kembali melakukan upload form C1-KWK ke portal KPU. Saat itu, Kemal mengklaim, pihaknya menemukan data form C1-KWK untuk Kecamatan Bacan kembali terjadi perubahan yang signifikan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Untuk menutupi itu, saat rapat pleno tanggal 18 Desember 2015, saksi pemohon pasangan calon nomor 4 mengajukan keberatan. Tapi KPUD sama sekali tidak menanggapi keberatan dari saksi pemohon untuk membuka kotak agar dibacakan DA Pleno atau melakukan pencermatan satu tingkat ke bawah dengan melakukan cross check form C1-KWK dengan C2 Pleno," urai dia.
"Saat itu KPUD justru memerintahkan aparat kepolisian agar mengeluarkan saksi pemohon dari rapat pleno, dan saksi pemohon pun diseret keluar dari rapat pleno KPUD Halmahera Selatan," kata Kemal.
Kemal menambahkan, akibat kejadian itu, KPU Provinsi Malut menonaktifkan ketua dan semua anggota KPUD Halmahera Selatan. Bawaslu Provinsi Malut juga menerbitkan SK penonaktifan sementara untuk Ketua Panwaslu Halmahera Selatan.
"Namun, kejahatan yang sempurna itu tetap tak bisa menghentikan kemenangan pasangan calon nomor 4 yang memperoleh hasil 43.144 suara, lebih besar 2.243 suara dibandingkan suara nomor urut 1 Amin Ahmad dan Jaya Lamusu yang hanya memperoleh 40.891 suara," ujar Kemal.
Advertisement