Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), Kamis (7/1/2016). Sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 3 hari dengan 3 panel.
Dari keterangan Humas MK, Panel 1 yang diisi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul akan menangani 53 perkara.
Yakni, PHPKada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Limapuluh Kota,‎ Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman,‎ Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman‎, Maria Farida Indrati, dan Aswanto dalam Panel 2 akan menangani 41 perkara. Yakni PHPKda Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan,‎ Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
Baca Juga
Lalu Panel 3 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Patri‎alis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo akan menggarap 53 perkara PHPKada.
Yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerangan Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
‎Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan dilakukan dari tanggal 7 sampai 8 Januari, dan 11 Januari 2016. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.
Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabamnya atas permohonan pemohon.
Setelah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada tanggal 5 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan.
MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.
Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa pilkada.