Liputan6.com, Jakarta - Salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yaitu Partai Garuda merilis nomor WhatsApp khusus dan alamat email khusus ke masyarakat.
Tujuannya untuk melaporkan apabila calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang tidak menepati janji. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Baca Juga
"Nomor yang dapat dihubungi 0812-9517-0269 dan alamat Email callcenter@partaigaruda.org," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Advertisement
"Sering kita mendengar omongan masyarakat bahwa mereka sudah muak melihat caleg. Ketika kampanye, berjanji setinggi langit, ketika sudah terpilih, lupa akan janjinya. Masyarakat hanya bisa sakit hati, marah karena merasa dibohongi, tapi tidak bisa menghukum yang berjanji," sambung dia.
Teddy menyatakan, Partai Garuda meyakinkan pada masyarakat bahwa caleg dari partainya tidak akan mengumbar janji kosong atau yang tidak bisa ditepati.
"Kami adalah produk masyarakat yang juga muak melihat caleg yang berjanji tapi tidak ditepati. Lalu bagaimana jika keyakinan itu tidak terjadi? Apa garansinya? Hari ini Partai Garuda merilis nomor WhatsApp khusus dan alamat email khusus ke masyarakat, untuk melaporkan caleg terpilih yang tidak menepati janji," papar dia.
Teddy meminta masyarakat merekam sebagai bukti semua janji para caleg Partai Garuda ketika dalam kampanye, baik suara, video atau dengan membuat perjanjian tertulis.
"Di mana, ketika mereka terpilih menjadi anggota Dewan dan tidak melaksanakan janjinya, laporkan ke kami via chat WhatsApp atau email dan lampirkan semua bukti, untuk kami mintai pertanggungjawaban. Jika terbukti, kami proses untuk mengganti," kata dia.
"Tidak ada kerugian bagi Partai Garuda terkait hal ini, karena Partai Garuda hanya mengganti anggota dewan yang terbukti tidak menepati janji kampanye, bukan kehilangan jumlah kursi dewan. Tapi kami yakinkan bahwa, Caleg Partai Garuda tidak akan menyampaikan janji kosong, janji yang tak bisa ditepati," jelas Teddy.
Partai Garuda Buka Pendaftaran Caleg Maju Pemilu 2024, Syaratnya Wajib Berpegangan pada Pancasila UUD 1945
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan syarat-syarat bagi yang ingin mendaftar maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg maju Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, partainya merupakan partai yang objektif. Lalu, lanjut Teddy, Partai Garuda tidak pernah berpihak pada siapa pun.
"Partai Garuda adalah partai yang objektif, track recordnya terpublikasi di berbagai media dalam bersikap dan menyikapi berbagai kejadian di negara ini. Tidak membabi-buta membela salah satu pihak. Pandangan dan sikap Partai Garuda berdasarkan data, fakta dan aturan hukum," ujar Teddy yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Maret 2023.
Dia juga menegaskan, siapa pun yang ingin maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 dari Partai Garuda, wajib berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
"Tidak jadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai slogan kosong, hanya pemanis kampanye, yang ternyata dalam pelaksanaannya berbeda. Sikap dan tindakan Partai Garuda yang terlihat selama ini, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 membuat Partai Garuda tidak bisa diarahkan untuk kepentingan kubu tertentu," papar dia.
Advertisement
Persilahkan Siapa Saja Daftar
Teddy lantas mempersilahkan siapa saja yang ingin mendaftar selagi memenuhi dua syarat wajib yaitu berpegangan Pancasila dan UUD 1945.
"Jadi bagi yang memiliki pandangan dan sikap yang sama, punya keinginan untuk ada di politik dan melakukan perubahan, bisa bergabung menjadi Caleg di Partai Garuda untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota," ucap dia.
"Syaratnya cukup ‘berkiblat’ ke Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendaftarkan diri cukup melalui online di https://caleg.partaigaruda.org. Itu saja dan bisa berkontribusi untuk menyuarakan, bersikap dan melakukan perubahan di negara ini," tegas Teddy yang juga merupakan Juru Bicara Partai Garuda ini.
KPU Umumkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.
Adapun partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
Lalu Partai Gelora, Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.
Advertisement