KPU DKI Serahkan Hasil Verifikasi Berkas ke Cagub-Cawagub DKI

KPU memberi waktu para paslon melengkapi dan memperbaiki hingga 4 Oktober 2016.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Okt 2016, 13:10 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2016, 13:10 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (kanan) memimpin rapat bersama perwakilan parpol peserta Pilgub DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (24/8). Rapat membahas tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas-berkas syarat calon yang selesai diverifikasi kepada bakal pasangan cagub-cawagub atau tim yang datang mewakili. Selain menyerahkan hasil verifikasi berkas syarat calon, KPU juga akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan calon.

"Hari ini rapat pleno terbuka. Agenda utamanya penyerahan hasil verifikasi syarat calon, persyaratan apa yang belum lengkap, mereka harus perbaiki," ujar Sumarno, di KPU DKI Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Pantauan Liputan6.com, hanya bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang datang. Sedangkan pasangan yang lain diwakili tim atau kader parpol pendukung. Menurut Sumarno, penyerahan berkas memang tidak mewajibkan paslon datang.

Sumarno menyebut masih ada beberapa berkas yang belum dilampirkan para paslon. KPU memberi waktu para paslon melengkapi dan memperbaiki hingga 4 Oktober 2016.

"Persyaratan yang belum lengkap misalnya ada ijazah yang belum dilegalisir, ada surat keterangan bebas dari tanggungan pajak selama lima tahun terakhir, ada yang baru tiga tahun. Ada juga SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) terlewati," kata dia.

KPU DKI akan mengumumkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016. Pada 5 Oktober 2016, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya