KPU DKI: Ada Berkas Cagub Belum Lengkap

Sumarno surat resmi tersebut baru diwajibkan usai yang bersangkutan ditetapkan resmi menjadi calon.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Okt 2016, 19:06 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 19:06 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (kanan) memimpin rapat bersama perwakilan parpol peserta Pilgub DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (24/8). Rapat membahas tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus mengecek kelengkapan berkas persyaratan pencalonan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Ada berkas resmi yang belum disampaikan para calon. Bakal calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono misalnya, terungkap belum menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya dari TNI. Agus hanya menyerahkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.

Sementara calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diketahui belum memberikan surat resmi bersedia cuti.

Ketua KPU DKI Sumarno membenarkan hal tersebut. Menurut dia, baik Agus dan Ahok baru menyerahkan surat pernyataan saja.

"Baru surat pernyataan bersedia cuti dan bersedia mundur saja," ucap Sumarno kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dia menyatakan hal itu bukan masalah. Sebab, surat resmi baru diwajibkan usai yang bersangkutan ditetapkan sah menjadi calon.

"Surat resminya setelah ditetapkan. Tidak disyaratkan saat pendaftaran, cukup surat pernyataan. Kalau sudah ditetapkan sebagai cagub pada 24 Oktober, baru disyaratkan yang resmi," pungkas Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya