6 Kabupaten di Papua Pakai Sistem Noken pada Pilkada 2017

Ada sistem Noken dan Ikat. Apa itu?

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2016, 09:50 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 09:50 WIB
Tak Diberi Undangan Lebih, Warga Pukul Petugas KPPS Keerom
Antusiasme warga Kabupaten Keerom, Papua, dalam Pilkada Serentak 2015. (Katharina Janur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Papua - Enam dari 11 kabupaten dan kota di Papua yang melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2017 akan menggunakan sistem tradisional. Yaitu dengan memanfaatkan tas tradisional atau noken menggantikan kotak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoy mengatakan, ada enam kabupaten yang menggunakan sistem noken. Yakni Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga dan Dogiay.

Sementara sisanya tetap memakai sistem kotak suara, yakni pemilih langsung mendatangi dan menyalurkan suaranya ke TPS.

"Di Kabupaten Puncak Jaya tercatat delapan TPS yang ada di Distrik Mulia tidak menggunakan sistem noken," kata Arisoy di Jayapura, Selasa (25/10/2016).

Selain itu, ia menyatakan, di Papua ada juga masyarakat yang menerapkan sistem ikat. Namun, sistem itu masih menunggu regulasi yang saat ini masih digodog soal bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

"KPU sudah memetakan kawasan mana yang akan menggunakan sistem noken, ikat atau pencoblosan langsung," kata Arisoy.

Tercatat ada 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada di Papua, yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, Kepulauan Yapen, Nduga, Tolikara, Dogiay, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Intan Jaya dan Kabupaten Sarmi.

Pilkada akan dilakukan serentak pada 15 Februari 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya