Eks GAM Bantah Perintah Tembak Warga Pra-Pilkada

Sidang kasus penembakkan mantan anggota GAM dengan sasaran etnis Jawa di Aceh kembali digelar.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Des 2012, 12:40 WIB
Diterbitkan 03 Des 2012, 12:40 WIB
sidang-penembakan-121203b.jpg

Sidang kasus penembakan oleh mantan anggota GAM dengan sasaran etnis Jawa di Aceh kembali digelar. Kali ini, salah satu pelaku, Fikrom, menjadi saksi terhadap pelaku lainnya, Jamaluddin.

Dalam kesaksiannya itu, Fikrom membantah menyuruh Jamaluddin melakukan penembakan. Menurut Fikrom, apa yang dilakukan Jamaluddin itu atas kemauan sendiri.

Mendengar itu, Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan pun langsung memotong bantahan tersebut. "Bohong!" katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).

Sebelumnya kuasa hukum Jamaluddin, Aslaudin dan Akhyar, menjelaskan motif dari aksi brutal mereka lantaran kecewa terhadap Irwandi Yusuf. Mereka merasa tidak diperhatikan Irwandi yang juga mantan anggota GAM setelah menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Selain Fikrom dan Jamaluddin, ada 5 pelaku lainnya, yakni Komarudin, Soleman, Mansyur, Ustria, dan Rizal. Meski penembakan terjadi di Aceh, namun karena alasan keamanan, sidang terhadap ketujuh eks anggota GAM ini berlangsung di Jakarta. (RIZ)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya