Kampanye Kerap Ditolak, Tim Sukses Ahok-Djarot Lapor Bawaslu

Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI itu menduga, penghdangan tidak dilakukan oleh warga setempat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Nov 2016, 01:16 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 01:16 WIB
Ahok-Djarot sebelum pengundian nomor peserta pilkada DKI Jakarta
Ahok-Djarot sebelum pengundian nomor peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan petahana Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran selama kampanye.

Wakil Ketua Bidang Media dan Opini Publik Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran kandidatnya kerap mendapatkan halangan dari sejumlah kelompok saat kampanye. Sikap tersebut tentu sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot.

"Kita malam hari ini ingin melaporkan beberapa dugaan penghalangan daripada kampanye paslon kami. Saya ingin menggunakan hak kita dari paslon untuk berkampanye dengan aman, baik, tanpa penolakan," ujar Wibi di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam 9 November 2016.

Wibi menjelaskan, penolakan itu pertama kali diterima Ahok saat berkampanye di kawasan Rawabelong, Jakarta Barat beberapa hari lalu. Penolakan bahkan merembet pada pasangannya, yakni Djarot.

Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI itu menduga, penghdangan tidak dilakukan oleh warga setempat. Namun massa tersebut diduga telah disiapkan oleh kelompok tertentu untuk mengganggu aktivitas kampanye pasangan nomor urut dua itu.

"Kita butuh pihak Bawaslu untuk pro-aktif melihat aksi yang berkembang. Apakah betul cara-cara ini bisa dinaikkan ke ranah pidana. Seperti yang kita pahami, laporan harus melalui Bawaslu dulu sebelum sampai ke pihak kepolisian," kata Wibi.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, pihaknya tidak akan menolak laporan atau aduan warga terkait pelaksanaan Pilkada DKI 2017. Kendati, pelaporan harus sesuai dengan prosedurnya.

"Jadi ada mekanisme yang harus dijalani pelapor. Pertama syarat pelapor, dia harus pemilih DKI, pemantau pemilu, ketiga tim kampanye," ujar Mimah.

Selanjutnya, kata Mimah, pelapor akan mengisi form pelaporan yang telah disediakan. Pelapor juga harus menyerahkan bukti pelanggaran yang dilaporkan.

"Nanti kita panggil pelapor jika ada kekurangan," kata Mimah.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya