Ahok Tersangka, Polri Belum Koordinasi dengan KPUD DKI

Tito menjelaskan kasus dugaan penistaan agama merupakan perkara pidana umum, yang harus juga diselesaikan melalui proses hukum pidana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 12:38 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 12:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri belum berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, meskipun Ahok sudah terdaftar sebagai peserta Pilkada DKI 2017, tetapi kasus yang menjeratnya bukanlah perkara Pilkada.

"Kami belum koordinasi karena domainnya beda karena hukum. Kalau kasus pilkada baru koordinasi," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito menjelaskan, kasus dugaan penistaan agama merupakan perkara pidana umum, yang tentunya harus juga diselesaikan melalui proses hukum pidana. Yakni dengan memprosesnya hingga ke peradilan pidana.

"Tapi ini pidana dan di luar Pilkada," tandas Tito.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya