KPU DKI: Jika Tarik Dukungan ke Agus-Sylvi, PPP Bakal Dipidana

Dualisme kepengurusan PPP ini membawa polemik di Pilkada DKI.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Nov 2016, 10:07 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 10:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat PPP kepengurusan di bawah komando Djan Faridz disahkan Menkumham, namun mereka tidak bisa mencabut keputusannya di Pilkada DKI Jakarta.

Dualisme kepengurusan PPP ini membawa polemik di Pilkada DKI. Sebab PPP kubu Romi adalah partai resmi yang mengusung Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta. Sementara PPP kubu Djan Faridz adalah partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

"Dukungan (PPP ke Agus-Sylvi) tidak bisa ditarik," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Jika PPP ngotot menarik dukungan ke Agus-Sylvi dan mengalihkan ke Ahok-Djarot, maka mereka akan mendapat sanksi pidana. "Kalau menarik dukungan akan dipidana dan didenda Rp 50 miliar," kata dia.

Aturan itu tertuang dalam pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal itu berbunyi:

"Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar".

"Nanti yang akan dipidana adalah pimpinan parpol yang menarik dukungan itu," tandas Sumarno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya