PTUN Kabulkan Gugatan PPP Djan Faridz, Ini Kata Romi

PTUN mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz untuk membatalkan SK Menkumham kepengurusan PPP di bawah Romi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Nov 2016, 16:29 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 16:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz untuk membatalkan SK Menkumham tentang keabsahan kepengurusan PPP di bawah komando Rommahurmuziy.

Mengetahui hal itu, Ketua Umum PPP Rommahurmuziy tampak santai. Bagi dia, dalam dunia hukum menang dan kalah merupakan hal yang biasa. Lagipula, proses hukum masih bisa berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

"Ya kalau mau dibilang menang itu, di pengadilan kalah menang kan biasa," kata Romi usai makan siang bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Gugatan serupa juga pernah dilayangkan kubu Romi. Saat itu gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu kubu Romi dinyatakan memang dalam gugatan itu.

"Kami sendiri yang meminta ganti rugi Rp 1 T (triliun) dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang. Sekarang giliran beliau yang menang," imbuh dia.

Bagi Romi, keputusan PTUN belum final. Pihaknya masih bisa menggunakan jalur hukum lainnya untuk kembali memenangkan gugatan.

"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, kasasi, kita ikuti saja biasa," pungkas Romi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy.

Materi yang digugat oleh PPP Djan Faidz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Rommahurmuziy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya