Pilkada Jadi Alasan Utama Kejagung Tak Tahan Ahok

Dalam Pilkada DKI, Ahok adalah calon gubernur yang maju bersama Djarot Saiful Hidayat. Keduanya adalah pasangan petahana.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Des 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 12:15 WIB
20160606-Raker-Jakarta-HM-Prasetyo-JT
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 menjadi alasan Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama‎ atau Ahok.

Dalam Pilkada DKI, Ahok adalah calon gubernur yang maju bersama Djarot Saiful Hidayat. Keduanya adalah pasangan petahana.

"Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada," kata Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Alasan lainnya, ujar dia, Ahok juga tidak ditahan oleh Polri. Selain itu, Ahok juga bersikap kooperatif selama penanganan kasus ini menjadi pertimbangan subjektif dan objektif penyidik untuk tidak menahan Ahok.

"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," papar dia.

Untuk itu, politikus Partai Nasdem ini meminta kepada publik agar mempercayakan proses hukum mantan Bupati Belitung Timur itu kepada pengadilan. Menurutnya, pertimbangan tidak menahan Ahok sudah tepat.

"Jadi pertimbangan subjektif dan objektif juga," Prasetyo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya