Ada Puluhan Pelanggaran Sebelum Digelarnya Pilkada Muarojambi

Tak hanya pelanggaran, Panwaslu juga menemukan banyak data pemilih ganda.

oleh Bangun Santoso diperbarui 09 Feb 2017, 07:53 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 07:53 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jambi - Pilkada serentak tinggal menunggu hitungan hari. Mendekati hari pencoblosan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi menemukan 69 pelanggaran.

Rinciannya, 63 dugaan pelanggaran administrasi, 5 temuan pelanggaran pidana ditambah tiga laporan soal kode etik. "Untuk pelanggaran pidana masih dikaji di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," ujar salah satu anggota Panwaslu Muarojambi, Yasril di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Rabu 8 Februari 2017.

Menurut Yasril, temuan itu tak hanya pelanggaran. Pihaknya juga mendapati ada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muarojambi masuk kategori rawan. Rinciannya, 93 TPS rawan akan politik uang, 73 TPS rawan logistik, 106 TPS rawan akurasi data pemilih dan 55 TPS rawan akan keterlibatan penyelenggara negara atau PNS.

"Total di Muarojambi mencapai 840 TPS," sebut Yasril.

Selain itu, Panwaslu Muarojambi juga mendapati banyak data pemilih bermasalah. Ada 644 NIK ganda, 71 warga meninggal namun masih terdata sebagai pemilih dan pindah alamat sebanyak 105. "Termasuk DPT ganda juga masih ditemukan," ucap Yasril.

Terkait sejumlah temuan itu, Yasril menyatakan sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Bawaslu pusat. "Untuk itu, kami berharap seluruh unsur mengawasi proses pemilihan. Khususnya di lokasi rawan," ujar Yasril memungkasi.

Selain Kabupaten Muarojambi, dua daerah lain di Provinsi Jambi yang bakal menggelar pilkada serentak adalah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya